Cara mengurus Passport Republik Indonesia
Banyak orang yang menganggap bahwa mengurus passport tidak mudah dan merepotkan, tetapi sebenarnya ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mengurus passport.
1. Lewat Biro Jasa (Travel Agent) atau calo
Bagi mereka yang sudah alergi dengan birokrasi di negeri ini yang sangat ribet dan tidak punya waktu banyak (tidak sempat) atau yang punya duit lebih biasanya akan menempuh cara ini. karena selain cepat, juga efisien dalam hal waktu, karena bagi orang yang sudah bekerja , mereka otomatis tidak perlu mengurangi waktu cutinya. Tetapi sudah tentu untuk hal ini kita akan merogoh kocek lebih dalam. Dari pengalaman orang2 yang pernah mengurus lewat travel agent atau calo, biayanya bervariasi mulai dari Rp. 1.5 juta untuk waktu pengurusan 1×24 jam, Rp. 750 ribu untuk 3 hari dan untuk pengurusan waktu normal biasanya Rp. 500 ribu.
2. Mengurus Sendiri
Mengurus Passport sendiri sebenarnya sangatlah mudah, kita bisa melakukannya lewat 2 cara.
Pertama, kita datang langsung ke kantor untuk mengambil formulir bermaterai (bagi yang baru pertama kali mengurus), kemudian mengisinya secara lengkap. Besok paginya kita harus mengantri pagi-pagi banget sekitar jam 6 untuk mengantri nomor antrian, karena biasanya dibatasi maksimal ampe no. 75 (perlu diketahui bahwa kantor biasanya buka jam 8 pagi, tetapi biasany orang2 udah pada ngantri dari jam 5.30 pagi!!). Jangan lupa pula untuk melengkapi dengan syarat2nya :
-KTP asli dan fotokopi
-Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akte Kelahiran asli/ Ijazah Formal apa aja dan fotokopi
- Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja (bagi yang ditugasi oleh perusahaan)
- Meterai Rp.6000,-(biasanya sudah satu paket ama formulir yang kita beli)
Surat tambahan yang disiapkan saja, sapa tau diminta (biasanya jarang sih):
-Akte Nikah- Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
-Surat Keterangan Ganti Nama
- Ijazah terakhirkemudian kita akan diberikan nomor antrian oleh petugas, dan setelah kita dipanggil kita serahkan ke loket pendaftaran beserta syarat2 yang ada. setelah proses pemberkasan selesai kita akan di berikan kwitansi pembayaran untuk pengambilan photo yang dilakukan di kantor imigrasi yang bersangkutan. Setelah melakukan pembayaran kita akan dipanggil untuk melakukan sesi foto yang biasanya dilanjutkan dengan sesi wawancara. setelah itu semua selesai, kita akan mendapatkan kwitansi yang akan dipakai pada saat pengambilan passport, dan biasanya maksimal 10 hari kerja. Mengenai biaya, total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus passport Rp. 275.000 (diluar ongkos transportasi dan makan tentunya.
Kedua, cara ini lebih simpel dan lebih menghemat waktu, karena bisa kita lakukan secara online dan kita bisa melakukan re-check sendiri mengenai kebenaran dokumen yang kita masukan. yang harus kita lakukan adalah, tentu saja kita harus memiliki koneksi internet terlebih dahulu, setelah itu masuk ke website http://www.imigrasi.go.id/ terlebih dahulu, lalu klik layanan publik dan pilih layanan passport online, lalu pilih pra permohonan personal. Setelah itu, ikuti saja prosedur2 yang ada sampai selesai (upload syarat2 yang diminta), setelah itu kita akan mendapatkan bukti pendaftaran dan jangan lupa untuk di Print, karena itu yang akan dipakai nanti pada saat kita mendaftar kembali di kantor imigrasi. Jangan lupa untuk membawa syarat2 asli dan fotocopynya Besoknya kita tinggal datang ke kantor imigrasi, nggak perlu pagi2 banget, karena kita tidak perlu mengantri seperti cara pertama. Langsung saja datang ke petugas jaga dengan memberikan bukti pendaftaran dan kita akan diberikan nomor antrian yang berbeda dengan pengurusan konvensional. Setelah kita dipanggil dan diperiksa kelengkapan dokumennya, kita tinggal membayar biayanya dan tinggal menunggu sesi foto dan wawancara, dan selanjutnya seperti cara yang pertama.
NB: jangan lupa, setiap fotocopy harus di kertas A4.
Semoga informasi ini bermanfaat buat kita semua dan kita bisa memilih, cara mana yang akan kita pakai sesuai dengan budget, waktu dan keperluan kita masing-masing
Read Full Post | Make a Comment ( None so far )





